Martapura, InfoPublik – Apel gabungan lingkup Pemerintah
Kabupaten Banjar dilaksanakan di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar pada
Senin (09/12/2019) pagi.
Apel
gabungan ini diikuti oleh Sekda Banjar H. M. Hilman, Para Kepala SKPD Banjar
serta Karyawan dan Karyawati lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Bertindak
selaku Pembina apel Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar,
Mursal. Dalam amanatnya beliau menyampaikan tentang tugas dan fungsi Dinas
Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar.
"Dinas
Perumahan dan Permykiman Rakyat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun
2016 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Banjar dengan tugas dan fungsinya adalah membantu kepala daerah dalam
membantu urusan perumahan dan permukiman yang menjadi urusan daerah,"
jelasnya.
"
Adapun visi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar adalah terwujudnya
perumahan dan kawasan permukiman dalan lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur
yang berkelanjutan," tambahnya.
Post A Comment:
0 comments: