Martapura, InfoPublik – Mendekati waktu pendaftaran Bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar di Pilkada Serentak 2020, Pemkab Banjar melaksanakan ekspose pemaparan Bacalon yang akan menggelar deklarasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjar.
Hal tersebut terungkap saat tim sukses bakal pasangan calon menghadiri ekspose pemaparan deklarasi bakal calon bertempat di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (2/9/2020) dengan moderator Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra H Masruri, diikuti unsur Forkopimda Banjar, KPU serta Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar.
“Untuk kegiatan deklarasi yang diajukan pasangan calon, kami tidak bisa ambil kesimpulan sekarang, karena masih menunggu keputusan dari pihak KPU dan Bawaslu untuk terlebih dulu melakukan koordinasi dengan para petingginya masing-masing, terkait payung hukumnya,” ungkap Masruri.
Dia juga mengatakan tunggu keputusan KPU dan Bawaslu dalam beberapa hari ini, apakah diperbolehkan atau tidak, apakah ada payung hukumnya, kalau boleh selanjutnya akan ditangani oleh tim GTPP Covid-19.
Sementara Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Pilkada, hanya saja dalam deklarasi yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon harus jelas payung hukumnya atau tidak abu-abu.
“Kalau ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu maka kita akan beri izinnya, tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan ketat,”ujar dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara GTPP Covid-19 Diaudin, menurutnya protokol kesehatan harus diterapkan karena kegiatan tersebut melibatkan orang banyak.
“Kita harus bisa
memberikan contoh yang baik bagi daerah lainnya yang juga menggelar pilkada,
untuk penerapan protokol kesehatan,” harap dia. (MC Kab.Banjar/Prs/Man/Mey)
Post A Comment:
0 comments: