Pemkab Banjar Laksanakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Share it:


Martapura,InfoPublik – Gelaran Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut Pemkab Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Tahapan Pilkada Serentak 2020.

Rakor tersebut dipimpin langsung  Bupati Banjar, H Khalilurrahman bersama Dandim 1006 Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Jumat (18/9/2020) pagi.

Menindaklanjuti surat bernomor 440/5113/SJ Kementrian Dalam Negeri perihal pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah, yang ditujukan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020.

Surat tersebut juga atas Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Bupati Banjar H Khalilurrahman meminta semua pihak agar berkoordinasi dengan baik, serta hal tersebut dijadikan prioritas demi keberhasilan penegakan protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 nantinya.

Ia berharap semua pihak agar dapat menjadikan hal tersebut prioritas bersama, sosialisasikan ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto  mengaku siap membantu dalam penegakkan hukum protokol kesehatan saat pilkada berlangsung dan hal ini jangan dianggap enteng.

”Ini merupakan kasus serius dan mari kita sama-sama sosialisasikan ke masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan saat pilkada serentak berlangsung,”ucap dia.

Selain membahas penerapan protokol Kesehatan Covid-19 saat pilkada, rakor tersebut juga membahas beberapa poin krusial di antaranya sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020, sosialisasi peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan dan deteksi kerawanan penularan covid-19.

Di mana Bawaslu Banjar dalam keterangannya menyebut terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon di Kalimantan Selatan. (MC Kab.Banjar/Fuad/Prs/Mey)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: