Martapura, InfoPublik – Satpol PP Kabupaten Banjar bersama kepolisian Polres Banjar menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, dengan razia masker di jalan A. Yani depan Perkantoran Pemkab Banjar, Senin (19/10/2020) pagi.
Kegiatan operasi yustisi ini sebagai upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Kasi Ops Penyelidikan dan Penyidikan, Imam Sofiarmengatakan, operasi yustisi ini digelar setiap hari secara bergantian di beberapa lokasi di Martapura.
Ada beberapa lokasi di antaranya Pasar Pusat Perbelanjaan Sekumpul, Pasar Bauntung Batuah, Halaman Pemda Banjar, Jl. Sukaramai, Jembatan Sekumpul, Jl. Pintu air dan juga pada malam hari berkeliling di sekitaran Kecamatan Martapura.
Ia mengungkapkan dalam operasi tersebut para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan oleh pihaknya akan diberikan sanksi.
“Sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat terkena razia berupa pembacaan doa-doa pendek, mengucapkan sila-sila Pancasila serta hukuman fisik salah satunya push- up," ucap dia.
Lebih lanjut, Sofiar
menjelaskan dalam razia masker para pelanggar belum dikenakan denda,
dikarenakan belum ada peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran denda dalam
razia masker di Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Banjar/Rzq/Man/mey)
Post A Comment:
0 comments: