Mudahkan Pelaku UMKM, Pemerintah Turunkan Tarif Sanksi Administrasi Perpajakan

Share it:


Martapura, InfoPublik - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mensosialisasikan terkait Pemerintah Menurunkan Tarif Sanksi Administrasi Pajak.

Hal tersebut terungkap usai Kepala KP2KP Martapura, Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Davin menghadiri talk show di Studio Radio Suara Banjar, Senin (14/12/202) pagi.

Menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, dasar penghitungan sanksi adimistrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang diatur dalam Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) bagian perpajakan yang kemudian tarifnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No 52/KM.10/2020 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi admistrasi berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga periode 1 Desember 2020.

“Jadi rata-rata tarif Sanksi Administrasi Pajak ini turun dari 2℅ menjadi 0,5% tergantung dari keputusan AMK yang berlaku tiap bulannya, sedangkan untuk sanksi keterlambatan pelaporan pajak tidak mengalami perubahan,“ jelas dia.

Dijelaskannya, Kabupaten Banjar saat ini baik perusahaan maupun UMKM sudah mulai melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, yakni pembayaran dan pelaporan.

“Namun begitu, karena masih banyak pengusaha UMKM pemula dan keterbatasan sarana dan prasarana untuk wilayah yang agak jauh dari KP2KP Martapura, yang terlambat dalam penyetoran maupun pelaporan pajak, hal inilah yang mengharuskan KPP mengeluarkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan tersebut, dengan tujuan memicu wajib pajak taat dalam melaksanakan perpajakannya,” papar dia.

Lebih lanjut, Heri Sukoco menegaskan agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan kita bersama-sama mendukung semua program pemerintah pusat dalam perpajakan yang kebijakanya selama ini banyak berpihak dan membantu sektor usaha dan UMKM di Indonesia. (MC Kab.Banjar/Pepen/Man/mey)


Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: